Diterapkan 15 Mei, Lima Daerah di Riau Ini akan PSBB Serentak

Rabu, 13 Mei 2020 - 21:48:48 WIB Cetak

Gubernur Riau Syamsuar

Betuah Pekanbaru - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Ada lima kabupaten/kota yang nantinya akan menerapkan PSBB secara serentak, di antaranya Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak dan Bengkalis.

Kepada 5 kabupaten/kota dimaksud, Gubernur Riau Syamsuar memerintahkan kepada masing-masing kepala daerah agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

"Kita minta bupati dan walikota mulai hari ini segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat," pinta Gubri, Rabu (13/5/2020).

Disampaikan Gubri, dalam pelaksaan nanti, penerapan PSBB sebagai upaya memutus rantai penyebaran wabah virus corona akan berberda dengan di wilayah perkotaan.

Jika di kota dilakukan secara menyeluruh, kata dia, untuk di kabupaten harus dilakukan pemetaan. Sebab ada kecamatan yang rawan dan ada yang tidak rawan. Sehingga pelaksanaanya tidak bisa disama ratakan.

"Misalnya ada desa yang jauh di pelosok dan terisolir, orang dari luar tidak ada datang ke sana, itu tidak perlu PSBB. Karena tranposrtasi kan tidak ada, orang keluar masuk juga jarang," ujarnya.

Dicontohkan Gubri, desa yang terisolir tersebut ada di beberapa kabupaten. Sehingga di desa tersebut tidak perlu diterapkan PSBB.

"Seperti di Siak itu ada nama Desa Teluk Lanus, tidak ada transportasi umum, yang daerah-daerah seperti ini tentu harus ada perlakuan khusus. Nanti bupati yang menetapkan kebijakanya," tutup dia.

Terpisah, Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau Syahrial Abdi menyatakan, PSBB serentak di lima kabupaten/kota tersebut akan dimulai pada Jumat, 15 Mei 2020.

"Dipilihnya tanggal tersebut dikarenakan kita baru mendapatkan persetujuan PSBB Provinsi Riau dari Menteri Kesehatan pada tanggal 12 kemarin," ungkapnya, pada rapat bersama jajaran Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau di Posko Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, Rabu (13/5/2020).

Disebutkannya, pemilihan tanggal 15 Mei 2020 tersebut sebagai upaya efektivitas PSBB Provinsi Riau dikarenakan PSBB di Kota Pekanbaru juga akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2020 nanti.

"Tujuan awal kita penetapan PSBB Provinsi Riau ini, Kota Pekanbaru termasuk dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan) untuk penerapan PSBB yang disetujui oleh Menteri Kesehatan," ucapnya.

Uersiapan PSBB Provinsi Riau seperti menerapkan posko gugus tugas akan beroperasional 24 jam. Posko ini sendiri sebagai wadah koordinasi bagi lima kabupaten/kota PSBB Provinsi Riau. Selain itu posko gugus tugas ini akan beroperasi selama 24 jam.

"Persiapan pelaksanaan PSBB Provinsi Riau ini akan dilaksanakan oleh Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai," paparnya.

Ditambahkan Syahrial Abdi, bahwa petugas yang hadir di posko gugus tugas seperti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masing-masing OPD ada dua orang eselon tiga, dan tiga orang eselon empat. 

"Yang bertugas posko gugus tugas harus ada 1 Kepala OPD, dan di masing-masing OPD ada dua eselon tiga dan tiga orang eselon empat," tutupnya. (red)



Baca Juga Topik #riau+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+