Kepala Bapenda Pekanbaru Sebut Pemerintah Tidak Pajak Pengusaha

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:31:24 WIB Cetak

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyatakan, pajak yang ditagih pemerintah ke pelaku usaha dari hasil kegiatan usaha bukanlah pajak bagi pelaku usaha.

"Karena bukan pengusahanya yang dikenakan pajak. Tapi yang kita tagih ini merupakan pajak yang dititipkan masyarakat melalui kegiatan usaha bersangkutan," tegasnya, Rabu (8/7/2020).

Dicontohkannya seperti pajak restoran. Dimana untuk satu porsi makanan tarok ditetapkan harganya sebesar Rp15 ribu. Namun disaat pelanggan membayar, harga jual satu porsi makanan tersebut dinaikkan menjadi Rp16.500 karena dikenakan pajak 10 persen.

"Jadi itu bukan pelaku usaha atau restorannya yang dikenakan pajak, tapi yang makan, artinya konsumen yang dikenakan pajak. Ini perlu diluruskan," ujarnya.

Begitu juga dengan pajak hotel dan penginapan. Oleh pengelola, harga sewa satu kamar ditetapkan sebesar Rp500 ribu. Namun saat pengunjung membayar, harga sewa dikenakan pajak 10 persen sehingga besaran sewa yang harus dibayar menjadi Rp550 ribu.

"Yang Rp50 ribu ini bukan untuk hotel, tapi untuk dikumpulkan dan diserahkan kepada pemerintah. Karena yang Rp50 ribu tersebut merupakan uang masyarakat Pekanbaru," tegas pria yang akrab disapa Ami ini.

Untuk itu, ia meminta pelaku usaha jujur dalam melapor dan membayarkan pajak yang dititipkan oleh masyatakat tersebut.

Tambahan informasi, sejauh ini masih didapati adanya pelaku usaha yang tidak jujur di dalam melapor dan membayarkan pajak. Hal ini kemudian berdampak terhadap turunnya realiasi pendapatan asli daerah atau PAD Kota Pekanbaru dari sektor pajak. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+