Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Sudah Diberlakukan

Senin, 03 Agustus 2020 - 23:20:02 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus menyatakan, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19, sudah diberlakukan.

Saat ini, kata walikota, penerapan denda tersebut tinggal menunggu kesiapan tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

"Sebenarnya sudah berlaku sejak perwako (peraturan walikota) itu ditandatangani. Tinggal penerapan tim di lapangan, dalam hal ini ketua tim pelaksana di lapangan bapak Kapolresta untuk menerapkan secara tegas," ucapnya, Senin (3/8/2020).

Disampaikan walikota, kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru. Penerapan sanksi diatur dalam Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).

Dalam perwako diatur sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Perwako itu telah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Kamis (30/7/2020) lalu.

Disebutkan walikota, Perwako 130/2020 merupakan perbaikan dari Perwako Nomor 104 dan 111 Tahun 2020 tentang PHB.

"Itu hanya perbaikan dari Perwako 104 dan 111, dan itu telah diundangkan. Intinya kita mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak membatasi masyarakat bergerak terutama di sektor ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19 sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, Kamis (30/7/2020) lalu.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+