30 Ton Gula Pasir Tangkapan Satpolairud Bengkalis Dimusnahkan

Jumat, 07 Agustus 2020 - 16:24:06 WIB Cetak

Proses pemusnahan 30 ton gula pasir tanpa label halal di Markas Polairud Polres Bengkalis, Kamis (6/8/2020). (dok Polres Bengkalis).

Betuah Bengkalis - Sebanyak 30 ton gula pasir tanpa label halal hasil tangkapan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bengkalis, dimusnahkan dengan cara ditimbun, Kamis (6/8/2020).

Puluhan ton gula yang dikemas dalam 600 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram itu, sebelumnya diamankan Satpolairud Bengkalis bersama aparat Bea dan Cukai (BC) Bengkalis serta BC Tanjung Balai Karimun di perairan Rupat pada 9 Juni 2020 lalu.

Gula yang juga tidak memiliki dokumen sah itu diamankan petugas dari salah satu Kapal Motor (KM) Salimi di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dari Batu Pahat, Malaysia dengan tujuan Desa Kadur, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pemusnahan yang dipusatkan di Markas Polairud di Sungai Bengkel itu dipimpin Waka Polres Bengakalis Kompol Roni Syahendra, dihadiri Kasi Pidum Kejari Bengkalis Immanuel Tarigan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Indra Gunawan, Kanit Gakkum Sat Polairud Ipda Dodi Ripo serta perwakilan dari PN Bengkalis.

Usai pemusnahan, Kompol Roni Syahendra mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan dan meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri ke wilayah Bengkalis.

"Polres Bengkalis tetap komitmen apapun kegiatan-kegiatan yang ilegal dilakukan oleh oknum-oknum ataupun sebagian masyarakat, tetap kita lakukan tindakan tegas. Dengan pemusnahan ini, juga sebagai wujud dari kebersamaan kita melakukan penegakan hukum khususnya penyelundupan," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Dagperin Bengkalis Indra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada Polres Bengkalis khususnya Satpolairud yang telah bekerja keras melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ilegal melalui perairan.

"Kita mengapresiasi kepada pihak kepolisian khususnya Polair Bengkalis yang sudah melakukan pencegahan lebih dini masuknya barang barang ilegal. Ini merupakan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen yang tidak memiliki izin edar dan label halal," ujarnya.

Menurut Indra, barang-barang ilegal yang berhasil diamankan petugas harus dimusnahkan karena tidak memiliki jaminan untuk di konsumsi masyarakat dan juga sebagai efek jera bagi para pelaku. 

Selain barang bukti gula pasir dan satu unit kapal, petugas juga mengamankan tiga orang awak kapal yakni MA, nakhoda asal Dumai serta dua orang anak buah kapal berinisial BR warga Rupat dan AMA warga Dumai.

Ketiga awak kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+