60 Warga Pekanbaru Kembali Terjaring Razia Wajib Masker

Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:53:34 WIB Cetak

Warga yang terjaring razia wajib masker menjalani sanksi sosial membersihkan sampah.

Betuah Pekanbaru - Tim penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD, kembali menjaring sebanyak 60 warga pada razia 'Wajib Maske' hari kedua yang dipusatkan di dua lokasi, Selasa (11/8/2020).

Titik pertama di depan depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman, tim berhasil menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat berakivitas di laur rumah.

Dari 37 warga yang terjaring, 28 orang di antaranya memilih sanksi sosial berupa memberaihkan saluran pembuangan air atau drainase dan menyapu sampah di badan jalan di lokasi razia.

"Sementara 9 orang memilih membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu," ungkap Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

Kemudian lokasi razia kedua di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman, tim juga menjaring sebanyak 23 orang.

"Sebanyak 20 orang memilih sanksi sosial dan 3 orang memilih membayar denda," sebut Burhan.

Melalui razia tersebut, terang dia, pemerintah kota berharap bisa memotivasi warga untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Harapan kita warga semakin paham akan pentingnya masker," ucapnya.

Sebelumnya, pada razia hari pertama Senin (10/8/2020) tim berhasil menjaring sebanyak 59 orang pelanggar protokol kesehatan. Sebagian besar di antaranya juga memilih sanksi sosial.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+