DLHK Pekanbaru Kerahkan 200 Personel Satgas Pungut Retribusi Sampah

Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:43:55 WIB Cetak

Agus Pramono

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengerahkan sebanyak 200 personel satuan tugas (satgas) untuk melakukan pemungutan retribusi sampah.

Kepaka DLHK Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, ratusan personel satgas itu menyebar di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru.

Setiap personel satgas yang betugas memungut retribusi sampah, sebut dia, dilengkapi dengan surat penugasan, seragam dan tanda pengenal dari DLHK Pekanbaru.

"Di bajunya sebelah kanan ada nama petugas bersangkutan dan sebelah kiri tulisan satgas. Kalau dia bertugas misal di Marpoyan Damai, ada tulisan Satgas DLHK Kecamatan Marpoyan Damai," ucap Agus, Rabu (26/8/2020).

"Kalau masyarakat ragu apakah mereka benar-benar petugas kita, bisa langsung telepon saya. Karena setiap petugas saya wajibkan meyimpan nomor telepon saja," ulas mantan Kasatpol PP Pekanbaru ini.

Disampaikan Agus, pemungutan retribusi sampah oleh DLHK telah sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 52 Tahun 2020 tentang pengalihan tugas pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Pekanbaru dari LKM RW kepada DLHK.

"Jadi, yang memungut retribusi ini bukan LKM RW lagi, tapi sudah diambil alih oleh DLHK," ungkapnya.

Kemudian untuk besaran retribusi yang dipungut diatur dalam Peraturan WaliKota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2016. Yang mana untuk kelas rumah tangga ada tiga tingkatan yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.

"Lalu untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi. Dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan," paparnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+