Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Rabu, 02 September 2020 - 23:34:20 WIB Cetak

Personel Satpol PP Pekanbaru saat menyebar surat himbauan penerapan protokol kesehatan.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mewajibkan kepada seluruh pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal itu sesuai dengan surat himbauan penerapan protokol kesehatan yang disebar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru ke seluruh pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bertuah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, surat himbauan yang disebar pihaknya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perwako Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

"Jadi, seluruh karyawan, petugas dan pengunjung wajib menggunakan masker," ucapnya, Rabu (2/9/2020).

"Kemudian juga harus mengukur suhu tubuh terhadap setiap orang yang memasuki kawasan tempat usaha, pasar, maupun fasilitas umum. Menyediakan fasilitas cuci tangan serta sabun/pembersih tangan (hand sanitizer) yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung dan karyawan," ulas Gurning.

Pusat perbelanjaan, lanjut dia, juga wajib menerapkan physical distancing dan sosial distancing, serta jaga jarak aman fisik 1 sampai 2 meter.

"Selanjutnya membatasi jumlah maksimal atau daya tampung hingga separuh pengunjung di fasilitas yang tersedia," paparnya.

Dalam surat imbauan yang diterbitkan tanggal 4 Agustus tahun 2020 tersebut juga dibunyikan, bagi setiap pengelola dan masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial di fasilitas umum.

"Karena itu, kita minta semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+