76 Pengunjung THM Star City Positif Narkoba, 1 Perempuan jadi Tersangka

Selasa, 08 September 2020 - 22:21:32 WIB Cetak

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat memimpin ekspos kasus, Senin (7/9/2020) kemarin.

Betuah Pekanbaru - Dari 110 orang pengunjung tempat hiburan malam (THM) Star City PUB KTV di Jalan Jenderal Sudirman yang dilakukan tes urine oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, sebanyak 76 di antaranya dinyatakan positif menkonsumsi narkoba.

Puluhan pengunjung tersebut sebelumnya diamankan dalam razia yang digelar pada Minggu (6/9/2020) dinihari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dari 76 orang tersebut, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satu butir pil Happy Five.

"Ada satu orang tersangka, perempuan inisial DN (26), atas kepemilikan satu butir pil Happy Five. Tersangka ini merupakan warga Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru," kata Kapolresta saat ekspos kasus, Senin (7/9/2020) sore kemarin.

Puluhan pengunjung itu diamankan pada saat razia gabungan dari Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru, dalam rangka memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Sejumlah tempat hiburan malam menjadi sasaran petugas dalam kegiatan tersebut. 

Dua lokasi yang menjadi sasaran razia pada malam itu, yakni Embassy di Komplek Hotel Jatra Pekanbaru lalu Star City PUB KTV Jalan Jendral Sudirman. 

Di lokasi Embassy, sebanyak 30 orang pengunjung dilakukan tes urine namun hasilnya negatif methamphetamine maupun ampethamin. 

Lalu di lokasi Star Ciytu PUB KTV, dari 110 pengunjung yang mengikuti tes urine, 76 pengunjung dengan hasil positif methamphetamine atau ampethamin. 

Dengan rincian yakni 58 laki-laki sedangkan 18 perempuan, kesemuanya digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. 

"Berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam, selain itu kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru ditempat keramaian," terang Kapolresta.

Dalam razia itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 41 butir pil ekstasi, 1 butir Happy Five, dan 8 bungkus plastik berisi ektasi yang sudah hancur berbentuk serbuk dengan berat kotor 6,2 gram. 

Namun belum diketahui pasti atas kepemilikan Narkotika tersebut. Nandang menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kepemilikan barang haram tersebut. 

"Kita masih lakukan penyelidikan atas kepemilikan Narkotika tersebut. Kita akan kembangkan lagi untuk mencari tersangka lainnya," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+