DLHK Pekanbaru Usulkan Tambahan 18 Klasifikasi Objek Retribusi Sampah

Jumat, 11 September 2020 - 23:34:23 WIB Cetak

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengusulkan tambahan sebanyak 18 klasifikasi objek retribusi persampahan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, jika usulan itu diterima, ke depannya akan ada 42 objek retribusi persampahan yang akan dikelola pihaknya.

"Intinya mengubah yang dulunya 24 objek, karena perkembangan situasi dan kondisinya kini bertambah menjadi 42 objek," ucapnya, Jumat (11/9/2020).

Disampaikan Agus, 18 objek yang diusulkan itu seperti adanya tetribusi sampah bagi home stay atau penginapan, pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah yang semula hanya tiga klasifikasi, diusulkan menjadi 5 klasifikasi.

"Untuk rumah, semula kita memasukan 3 kriteria yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu," urai pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Pekanbaru ini.

Menurut dia, denhan perubahan itu tidak akan menaikkan tarif retribusi sampah di masyarakat. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.

Ia mencontohkan pada kategori hotel, hotel tersebut dihitung berdasarkan luas wilayah dan jumlah kamar serta produksi sampahnya. 

"Berdasarkan klasifikasi itu, maka setiap hotel akan berbeda retribusinya. Klasifikasi itu juga berlaku terhadap pedagang kaki lima dan tempat usaha lainnya," tutup mantan Perwira TNI AD berpangkat Kolonel ini. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+