PSBM Tampan Dimulai Besok, Pelanggar Diancam Sanksi Hingga Rp5 Juta

Senin, 14 September 2020 - 16:39:35 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus, saat memimpin rapat gabungan bersama Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, bertempat di ruang rapat Multimedia komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/9/2020).

Betuah Pekanbaru - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan guna memutus sebaran wabah Covid-19, akan mulai diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhitung 15 September 2020.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM Kecamatan Tampan nanti hanya diberlakukan selama 10 jam dalam satu hari dimulai pukul 21.00 hingga pukul 07.00 WIB selama 14 hari.

"Jadi mulai besok (Selasa, red) kita terapkan sampai 14 hari ke depan," ungkapnya usai memimpin rapat gabungan bersama Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, bertempat di ruang rapat Multimedia komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/9/2020).

Untuk aturan PSBM sendiri, disampaikan walikota telah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Yang mana selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah.

Kemudian juga ada pembatasan kegiatan di sekolah atau instisusi pendidikan lainnya, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

"Namun untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan catatan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," terang walikota.

"Untuk itu, pengurus rumah ibadah harus menyiapkan petugas guna melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Pengurus juga harus melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah," ulasnya.

Selanjutnya, selama penerapan PSBM juga dilakukan pembatasan kegiatan di tempat usaha dan fasilitas umum.

"Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum wajib menutup sementara tempat usaha dan fasilitas umum mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB," papar walikota.

Juga ada pembatasan terhadap kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung," sebut walikota.

Bagi pelanggar aturan PSBM akan dikenakan sanksi seperti dimuat pada Ayat 2 Pasal 30 Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM.

Poin a Ayat 2 diterangkan, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan 4M, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu.

Poin b, apabila sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja.

Poin c, pengendara transportasi yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara roda dua Rp250 ribu dan roda empat sebesar Rp1 juta.

Selain sanksi administratif seperti dimuat pada poin a, b dan c, kepada pelanggar juga bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta.

"Aturan ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19. Untuk itu, kita minta semua pihak agar mematuhi aturan yang ditetapkan," tutup walikota. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+