Lagi, 20 Pengendara Terjaring Razia Masker di Pekanbaru

Rabu, 16 September 2020 - 17:12:54 WIB Cetak

Tim gabungan saat razia masker, Rabu (16/9/2020).

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan bidang Penindakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali menjaring sebanyak 20 pengendara yang melanggar protokol kesehatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, 20 pegendara itu dijaring dalam razia masker yang digelar di dua lokasi, Rabu (16/9/2020).

Di lokasi razia pertama di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Modelux, terdapat sebanyak 9 pelanggar protokol kesehatan yang ditindak.

"Seluruhnya memilih sanksi kerja sosial membersihkan sampah," ungkap Gurning.

Kemudian di lokasi kedua di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di depan Global Bangunan, petugas menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan.

"Sebanyak 4 orang memilih sanksi denda masing-masing sebesar Rp250 ribu dan 7 orang jalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah," ucap Gurning.

Dengan demikian, total sudah terdapat sebanyak 110 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam razia masker di Pekanbaru sejak tiga hari terakhir.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+