Razia Masker di Jalan Hangtuah Jaring 33 Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 21:45:23 WIB Cetak

Sejumlah pelanggar saat terjaring razia masker di Jalan Hangtuah, tepatnya di kawasan Plaza Ternak Pekanbaru, Selasa (6/10/2020).

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 33 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terjaring dalam razia masker yand digelar tim gabungan di Jalan Hangtuah, tepatnya di kawasan Plaza Ternak Pekanbaru, Selasa (6/10/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, dari 33 pelanggar yang terjaring, 14 di antaranya disanksi membersihkan sampah di lokasi razia.

"Sementara 19 orang disuruh menandatangani surat pernyataan untuk bisa mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Kepada warga, Doni menghimbau agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan khususnya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Karena untuk memutus sebaran wabah covid ini butuh kerjasama semua pihak dengan sama-sama disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pintanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+