KTV Grand Central Hotel disegel
Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Polresta Pekanbaru, melakukan penyegelan terhadap Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru, Selasa (27/10/2020) sore.
Penyegelan dilakukan lantaran sebelumnya ada pengunjung di tempat hiburan tersebut yang diamankan pihak kepolisian karena menkonsumsi narkoba.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
"Kan ada kedapatan pengguna narkoba di tempat itu, makanya kita segel dulu," ungkapnya.
Untuk proses selanjutnya, terang Gurning, pihaknya menyerahkan ke DPM-PTSP. "Urusan selanjutnya mereka urus ke DPM-PTSP," ujarnya.
Saat ini, di lokasi tempat hiburan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman itu sudah dipasang stiker bertuliskan SEGEL oleh tim gabungan. (abd)