Ribuan Warga Serbu Kantor Disdukcapil Pekanbaru di Komplek MPP

Sabtu, 07 November 2020 - 12:22:28 WIB Cetak

Ribuan warga berkerumun di kantor Disdukcapil Pekanbaru, Sabtu (7/11/2020).

Betuah Pekanbaru - Ribuan warga membanjiri kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (7/11/2020) pagi.

Kedatangan ribuan warga yang sebagian besarnya remaja usia 17 tahun ini untuk mengikuti perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang memang dijadwalkan secara khusus oleh Disdukcapil pada Sabtu-Minggu (7-8/11/2020).

Ribuan warga berkerumun di halaman kantor Disdukcapil Pekanbaru di komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (7/11/2020) pagi.

Warga telah mulai membludak sejak Sabtu pagi. Mereka tampak berkerumun tanpa menjaga jarak sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Lantaran banyaknya jumlah warga yang datang berurusan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru terpaksa menerjunkan personel untuk membantu personel Satpol PP guna memberikan pengamanan.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita terlihat memberikan arahan di tengah kerumunan warga.

Menggunakan pengeras suara, Irma menegaskan jika pelayanan yang dibuka pada Sabtu-Minggu hanya khusus untuk perekaman KTP pemula atau usia 17 tahun, serta memberikan pelayanan bagi warga yang KTP nya rusak dan hilang.

"Karena itu, kepada bapak-bapak yang berurusan di luar perekaman usia 17 tahun, mengurus KTP rusak dan hilang, silahkan meninggalkan halaman kantor Walikota Pekanbaru ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Disdukcapil Kota Pekanbaru menyiapkan jadwal khusus perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemula atau yang sudah usia 17 tahun.

"Jadi untuk remaja yang sudah usia 17 tahun, kita buka waktu perekaman pada Sabtu (7/11/2020) dan Minggu (8/11/2020) di kantor Disdukcapil," kata Irma Novrita, Rabu (4/11/2020) kemarin.

Untuk waktu registrasi atau pendaftaran, sebut dia, dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

"Syaratnya cukup dengan membawa foto kopi KK (kartu keluarga) dan KTP akan langsung dicetak," ucap mantan Camat Tampan ini. 

Selain perekaman KTP bagi usia 17 tahun, lanjut dia, pihaknya juga membuka pelayanan pengurusan KTP rusak dan hilang.

"Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+