DLHK Pekanbaru Sudah OTT 295 Warga Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 10 November 2020 - 14:57:22 WIB Cetak

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas LHK Pekanbaru Rubi Adrian, meninjau langsung proses penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum), sepanjang 2020 ini sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 295 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Kepala Dinas LHK Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, dari 295 warga yang terjaring OTT, 158 di antaranya telah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

"Sementara 137 lainnya belum melakukan pembayaran denda," ungkapnya, Selasa (10/11/2020).

Untuk warga yang belum membayar sanksi denda tersebut, kata Rubi, dilakukan penahanan sementara terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Satgas Gakkum.

"KTP baru kita serahkan setelah denda dilunasi," ucapnya.

Disampaikan Rubi, saat ini terdapat sebanyak 120 personel Satgas Gakkum Dinas LHK yang ditugaskan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di 12 kecamatan.

"Selain menindak pembuang sampah sembarangan, Satgas Gakkum ini juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing," tutupnya.

Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+