Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso
Betuah Pekanbaru - Retribusi parkir di Kota Pekanbaru, terhitung tahun ini hingga lima tahun ke depan akan dipungut oleh PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang pengelolaan parkir di 88 ruas jalan di Kota Bertuah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, meski dikelola pihak ketiga, namun tarif parkir baik roda dua mapun roda empat tidak ada kenaikan dari tarif sebelumnya. Yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 roda empat untuk satu kali parkir.
"Tarif parkir tetap, tidak ada kenaikan," ungkapnya, Kamis (18/2/2021).
Mengingat ini tahun pertama retribusi parkir dipungut oleh pihak ketiga, Yuliarso menyebut pihaknya terpaksa masih melakukan pendampingan di lapangan sekaligus menertibkan juru parkir (jukir) liar.
Pendampingan diberikan lantaran terjadi selisih paham antara jukir resmi dan PT Datama selaku pengelola yang baru.
"Makanya kita masih melakukan pendampingan dan pengawasan di lapangan," ucap Yuliarso.
Disampaikannya, sesuai kesepakatan atau kerjasama, PT Datama wajib menyerahkan retribusi parkir ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar 30,5 persen dari total potensi retribusi.
"Potensi retribusi parkir ini mencapai Rp36 miliar. Nantinya, PT Datama wajib menyetorkan kepada kita sebesar 30,05 persen," pungkasnya. (rki)