Pemilik Ruko di Pekanbaru Dilarang Perluas Bangunan Secara Sepihak

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:12:15 WIB Cetak

Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru F Rudi Misdian

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang pemilik rumah toko (ruko) melakukan pembangunan tambahan secara sepihak di luar Izin Mendiri Bangunan (IMB) yang ada.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP) Kota Pekanbaru Fajri Rudi Misdian, menyikapi banyaknya pemilik ruko yang memperluas bangunan ke bagian depan.

Dikatakannya, pembangunan tambahan khususya di bagian depan ruko jelas tidak dibenarkan karena tidak sesuai izin yang diberikan dan telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Jadi secara GSB-nya, itu tidak dibolehkan," tegas Rudi, Rabu (10/3/2021).

Untuk menyikapi itu, pihak DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Tim Yustisi guna melakukan penertiban di lapangan.

"Karena untuk penindakan, itu kan dari Tim Yustisi. Jadi nanti kita koordinasikan dengan Satpol PP yang juga termasuk dalam Tim Yustisi," ucapnya.

Sementara kepada pemilik ruko, Rudi menghimbau agar bisa mematuhi aturan berlaku.

"Khusus untuk warga terutama yang tinggal di rumah toko, ataupun memang yang memanfaatkan ruko sebagai tempat usaha agar mematuhi aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya," tutup dia. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+