Ini Aturan Ramadhan di Pekanbaru, Masjid Diminta Batasi Jamaah 50 Persen

Sabtu, 03 April 2021 - 14:08:59 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1442 H/ 2021 M di tengah Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini merujuk pada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terdapat sejumlah poin dalam SE Nomor 98/SE/IV/2021 tertanggal 1 April 2021 yang ditandatangani secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT tersebut.

Pertama, bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1442 H/ 2021 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah dan menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.

Kedua, dalam menghidupkan malam Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 agar terap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan:

1. Mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

2. Membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

3. membatasi seluruh rangkaian ibadah di malam Ramadan hingga pukul 21.00 WIB seperti:

a. Pelaksanaan Shalat Isa, Tarawih dan santapan rohani dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit.

b. Santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. 
c. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga. 
d. Membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Ketiga, kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan dan berpedoman kepada peraturan yang berlaku.

Keempat, bagi masjid dan musala yang berada di zona merah Covid-19, dianjurkan untuk tidak melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah.

Kelima, setiap warga di lingkunganya wajib bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan saling menghormati satu sama lainnya serta mengedepankan sikap toleransi.

Keenam, seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menerapkan 4M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+