Pemko Pekanbaru jadikan Bukti Vaksin Sarat untuk Akses Layanan Publik

Kamis, 10 Juni 2021 - 21:05:40 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai memberlakukan bukti atau keterangan telah disuntik vaksin sebagai salah satu sarat yang mesti dilampirkan warga untuk bisa mengakses layanan publik.

Walikota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, saat ini sudah terdapat sejumlah kecamatan dan kelurahan yang telah menjadikan keterangan vaksinasi sebagai sarat yang harus dilengkapi warga.

"Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyarakat," ucapnya, Kamis (10/6/2021).

Disampaikan walikota, menjadikan bukti telah disuntik vaksin sebagai sarat yang harus dilengkapi itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi kita dukung arahan bapak presiden, kita dukung sepenuhnya kebijakan ini," tegasnya.

Dengan kebijakan itu, walikota berharap bisa memotivasi warga agar segera menjalani vaksinasi ke fasilitas kesehatan yang telah ditentukan maupun melalui bus vaksinasi keliling dengan tujuan agar terhindar dari sebaran wabah covid.

"Kita secara tegas ingin menyadarkan masyarakat, agar setiap waktu melindungi diri dan keluarga serta masyarakat di sekitarnya," ucap dia.

Dengan telah disuntik vaksin, lanjut walikota, petugas di layanan publik tidak ragu dengan kondisi kesehatan warga yang sedang dilayani karena warga yang telah divaksin sudah memiliki kekebalan tubuh terhadap wabah covid.

"Jadi ada kekebalan yang terbentuk usai vaksin. Jadi petugas layanan publik tidak ragu lagi melayani masyarakat yang sudah vaksin," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+