Perkantoran di Pekanbaru Wajib WFH Karyawan 50 Persen

Rabu, 16 Juni 2021 - 22:12:21 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Seluruh perkantoran milik pemerintah dan swasta yang ada di Kota Pekanbaru, Riau, wajib membatasi aktivitas dengan memberlakukan Work From Home (WFH) terhadap 50 persen karyawan.

Walikota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, pembatasan aktivitas perkantoran tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) terbaru terkait pengendalian penyebaran Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

"Jadi untuk perkantoran hanya 50 persen karyawan yang bekerja di kantor dan 50 persen WFH (bekerja dari rumah)," ucapnya, Rabu (16/6/2021).

Selain itu, kata walikota, seluruh perkantoran pemerintah dan swasta juga diminta untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Aktivitas di kantor juga harus memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," pintanya.

Disampaikannya, pengetatan prokes mesti diperhatikan guna menekan sebaran wabah Covid-19. Jika kondisi memburuk, ia menyatakan bakal memberlakukan kembali pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pekanbaru.

Pengetatan ini bila terjadi peningkatan kasus aktif diatas rata-rata kasus aktif nasional. Apalagi kasus covid-19 di Kota Pekanbaru tidak terkendali akibat dari tidak disiplin dan tidak dipatuhinya protokol kesehatan

"Maka kita kembali perketat pembatasan kegiatan masyarakat," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+