Tim Gabungan dan Pemburu Teking Covid Tindak 93 Pelanggar PSBM

Ahad, 11 Oktober 2020 - 13:41:57 WIB Cetak

Tim gabungan menyambangi tempat usaha yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB.

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dan Tim Pemburu Teking Covid, Sabtu (10/10/2020) malam kembali menindak sebanyak 93 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 4 kecamatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, untuk PSBM Kecamatan Tampan terdapat 34 pelanggar yang ditindak.

"Dari 34 pelanggar, 3 orang diberikan sanksi sosial membersihkan sampah, 20 teguran lisan dan 11 lainnya sanksi tertulis," ungkapnya, Minggu (11/10/2020) siang.

Kemudian di Kecamatan Marpoyan Damai terdapat 14 pelanggar yang ditindak. 10 orang diberi sanksi tertulis dan 4 sanksi sosial.

Di Kecamatan Bukit Raya, tim gabungan menindak 30 pelanggar. Sebanyak 26 orang di antaranya diberi sanksi sosial, 3 teguran lisan dan 1 orang sanksi tertulis.

Selanjutnya di Kecamatan Payung Sekaki ada 15 pelanggar yang ditindak, yang mana 13 orang diberikan sanksi tertulis dan 2 teguran lisan.

"Sementara 7 pelanggar lainnya ditindak Tim Pemburu Teking Covid yang hunting dari MPP dengan rute Jalan Jenderal Sudirman, Arifin Achmad, Arengka I dan Jalan Nangka. Dari 7 pelanggar, 6 diberi sanksi tertulis dan 1 orang teguran lisan," papar Doni.

Seperti diketahui, guna memutus sebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM secara serentak di 4 kecamatan terhitung 3 Oktober hingga 14 hari ke depan.

Keempat kecamatan tersebut di antaranya Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki.

Penerapan PSBM ini sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020. Yang mana selama PSBM, seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+