Warga di Kelurahan Zona Hijau dan Kuning Diizinkan Shalat Idul Adha

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:11:33 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus didampingi Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan Forkopimda, saat rapat pembahasan pelaksanaan Shalat Idul Adha, Selasa (13/7/2021).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan izin kepada warga di kelurahan zona hijau dan kuning sebaran wabah Covid-19 untuk melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M secara berjamaah.

Sedangkan bagi warga di kelurahan zona merah dan oranye, tidak dibenarkan melaksanakan Shalat Idul Adha berjamaah.

Hal itu disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus, usai rapat bersama Forkopimda membahas pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H, bertempat di aula lantai VI komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Selasa (13/7/2021).

Namun, pelaksanaan Shalat Idul Adha di zona hijau dan kuning nanti hanya diperbolehkan digelar di masjid, bukan di lapangan.

"Kesimpulannya (rapat bersama Forkopimda), untuk di Kota Pekanbaru pelaksaan Shalat Idul Adha, yang diberi izin hanya kelurahan zona hijau dan zona kuning," ungkapnya.

Selama pelaksanaan Shalat Idul Adha berlangsung, lanjut walikota, panitia atau pengurus masjid wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid -19 secara ketat.

"Ada tim yang akan mengawasi guna memastikan penyelenggaraan shalat ied sesuai protokol kesehatan dan tidak berlangsung di lapangan," ucapnya.

Disampaikan walikota, kebijakan yang diambil itu telah sesuai dengan aturan dari Kementerian Agama tentang pelaksanaan Ibadah Idul Adha di masa pandemi Covid-19.

"Serta mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang kini tengah diterapkan," ujarnya.

Sementara untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, dianjurkan dilaksanakan di rumah pemotongan hewan. "Untuk hewan kurban dari pemerintah kota semuanya dipotong di rumah potong hewan," tutupnya.

Zona Kelurahan

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, saat ini terdapat sebanyak 46 kelurahan yang berada di zona merah, 17 kelurahan zona oranye, 15 kelurahan zona kuning dan 5 kelurahan zona hijau.

Data sebaran wabah covid ini terus berubah karena dilakukan evaluasi satu kali dalam satu pekan.

Zona Merah

Adapun ke-46 kelurahan zona merah tersebut terdiri dari Kelurahan Delima, Tobek Godang, Sidomulyo Barat, Tangkerang Labuai, Labuhbaru Timur, Tangkerang Utara, Maharatu, Rejo Sari, Sidomulyo Timur, Simpang Tiga, Tuah Karya, Labuhbaru Barat, Umban Sari, serta Tangkerang Tengah.

Selanjutnya Kelurahan Limbungan Baru, Sukamulya, Tangkerang Barat, Air Dingin, Wonorejo, Simpang Baru, Perhentian Marpoyan, Pematang Kapau, Tangkerang Selatan, Tangkerang Timur, Harjosari, Sialang Sakti, Air Hitam dan Bandar Raya.

Kemudian Kelurahan Bencah Lesung, Lembah Sari, Tanjung Rhu, Sialang Munggu, Padang Bulan, Tampan, Rintis, Bambu Kuning, Sekip, Sukamaju, Sri Meranti, Padang Terubuk, Air Putih, Mentangor, Limbungan, Cinta Raja, Kampung Melayu dan Kelurahan Pesisir.

Zona Oranye

Sementara 17 kelurahan zona oranye terdiri dari Kelurahan, Kulim Pebatuan, Kampung Baru, Sungai Sibam, Agrowisata, Tuah Madani, Tirta Siak, Pulau Karomah, Meranti Pandak, Sago, Bina Widya, Sukajadi, Jadirejo, Kampung Tengah, Sumahilang, Tanah Datar dan Kedung Sari.

Zona Kuning

Sedangkan 15 kelurahan zona kuning yakni Kelurahan Simpang Empat, Lembah Damai, Kota Tinggi, Muara Fajar Barat, Kampung Bandar, Palas, Rumbai Bukit, Kota Baru, Maharani, Sukaramai, Sialang Rampai, Melebung, Kampung Dalam, Sungai Ukai dan Muara Fajar Timur.

Zona Hijau

Untuk 5 kelurahan zona hijau terdiri dari Kelurahan Industri Tenayan, Rantau Panjang, Tebing Tinggi Okura, Sungai Ambang dan Tuah Negeri. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+