Walikota Pekanbaru Firdaus bersama Forkopimda, saat memimpin rapat evaluasi penerapan PPKM level IV tahap kedua, Selasa (10/8/2021).
Betuah Pekanbaru - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru kembali diperpanjang selama dua pekan terhitung tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021.
Namun, ada yang berubah pada aturan PPKM tahap ketiga ini. Yang mana aktivitas ibadah seperti shalat berjamaah di masjid dan musholla diizinkan dengan kapasitas 25 persen atau diikuti lebih kurang 30 orang/jamaah.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid Nomor :18 /SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV tertanggal 10 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.
Pada poin ke-7 dari SE dimaksud disebutkan, tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Meski diizinkan dengan mematuhi aturan yang ditetapkan, namun warga tetap dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama.
Sementara pada SE PPKM level IV tahap satu dan tahap kedua terhitung tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus 2021, tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (abd)