Satpol PP Pekanbaru Fokus Tindak Pelanggar Prokes

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:30:28 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, saat ini fokus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Konsen kita di situ, sesuai bidang kita," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Kamis (12/8/2021).

Sesuai aturan, sebut dia, pihaknya akan membubarkan kerumunan yang bisa memicu terjadinya penularan wabah covid, serta menindak setiap pelanggar prokes.

"Itu sesuai Instruksi Mendagri (Nomor 17 tahun 2021 tengang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV) agar kita membubarkan kerumunan, mensosialisasikan dan melakukan penegakan hukum," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Iwan, usaha kuliner masih mendominasi pelanggaran prokes sehingga langsung ditindak dan diberikan sanksi denda administrasi oleh tim gabungan.

"Sanksi ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 (tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19)," ungkapnya.

"Dalam Perda Nomor 7-2021 itu disebutkan, sanksi denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu," tutup Iwan menambahkan. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+