Sudah Diakui, Hutang Pajak Chevron ke Pemko Pekanbaru Capai Rp36,2 Miliar

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:45:41 WIB Cetak

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Meski kontrak Blok Rokan telah berakhir, namun PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) hingga kini tak kunjung membayar pajak air bawah tanah ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan nilai mencapai Rp36,2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, tunggakan pajak puluhan miliar tersebut terhitung sejak 2016 lalu hingga Bulan Maret 2021.

"Kalau untuk tunggakan dari April sampai Agustus, itu belum dihitung. Jika satu bulannya pajak air bawah tanah Chevron mencapai Rp500 juta, maka sampai Agustus ada penambahan sebanyak Rp2,5 miliar," ungkapnya, Senin (23/8/2021).

Perihal tunggakan pajak tersebut, kata Zulhelmi, telah diakui PT Chevron secara tertulis yang ditandatangani bersama didamping SKK Migas dan Bapenda Pekanbaru.

"Walaupun belum ada kejelasan kapan utang tersebut akan dibayarkan, namun adanya pengakuan utang secara tertulis dari PT Chevron ini sudah merupakan langkah maju," ucap pria yang akrab disapa Ami ini.

Dengan adanya pengakuan tersebut, terang dia, setidaknya Pemko Pekanbaru memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penagihan utang yang rencanyan juga akan didampingi pihak Kejari Pekanbaru selaku jaksa pengacara negara.

"Mudah-mudahan pajak air bawah tanah Chevron ini bisa dibayarkan ke pemerintah kota," harapnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+