PPKM Level IV di Pekanbaru Diperpanjang Lagi Hingga 6 September

Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:30:26 WIB Cetak

Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat saat memimpin rapat evaluasi penerapan PPKM level IV, Senin (23/8/2021).

Betuah Pekanbaru - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru kembali diperpanjang. Sesuai jadwal, PPKM tahap keempat ini akan berlangsung hingga 6 September mendatang.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor :19/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan PPKM Level IV tertanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.

Berdasarkan SE tersebut, terdapat berbagai kelonggaran yang diberikan pemerintah kota seperti memperbolehkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian, pengelola diminta membatasi kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) juga diizinkan dengan membatasi maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang.

Di lokasi resepsi pernikahan dan hajatan juga mesti menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.

Selanjutnya fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga diizinkan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan membatasi kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu juga dengan tempat hiburan umum dan layanan hiburan fasilitas hotel dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan membatasi kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan 
protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk penyekatan jalan-jalan protokol guna membatasi mobilitas warga akan tetap dilakukan semala penerapan PPKM Level IV tahap keempat. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+