Retribusi Sampah di Pemukiman Warga Berkisar Rp10 Ribu per Bulan

Kamis, 02 September 2021 - 21:16:15 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus menyatakan, besaran retribusi sampah di pemukiman yang secara resmi dipungut Dinas LHK mulai September ini tidak lebih dari Rp10 ribu per bulan.

"Besaran retribusi ini telah diatur melalui perda (peraturan daerah). Ada yang Rp5 ribu, Rp7 ribu dan Rp10 ribu. Tidak ada lagi seperti yang dipungut oleh oknum-oknum sebelumnya yang lebih dari Rp10 ribu bahkan sampai Rp100 ribu. Itu Tidak ada lagi," tegasnya, Kamis (2/9/2021).

Nantinya, kata Firdaus, petugas pemungut teribusi dari Dinas LHK Kota Pekanbaru akan diberi kartu tanda pengenal.

"Mereka nanti akan membawa surat tugas resmi," ucapnya.

Dengan diambil alihnya proses pengangkutan dan pemungutan retribusi sampah di pemukiman per 1 September 2021, Firdaus mengingatkan kepada kelompok masyarakat maupun oknum yang sejauh ini mengangkut dan memungut retribusi agar tidak lagi melakukannya.

"Dalam penerapan satu atau dua minggu ke depan, mereka masih kita ingatkan untuk berhenti," ujarnya.

"Tapi kalau sampai dua minggu awal ini mereka tidak mau berhenti juga, maka nanti Tim Yustisi khusus yang kami bentuk di DLHK yang akan melaporkan ke kepolisian, bisa lewat Polsek atau melalui Polresta," tutupnya menambahkan.

Seperti diketahui, terhitung 1 September 2021, pemerintah kota mulai mengambil alih pengangkutan dan pemungutan retribusi sampah di wilayah pemukiman.

Untuk pengangkutan sampah sendiri dilakukan oleh dua rekanan yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI). Sementara retribusi akan dipungut langsung oleh Dinas LHK. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+