Surat Pernyataan Orangtua jadi Syarat Belajar Tatap Muka di Pekanbaru

Kamis, 09 September 2021 - 15:12:43 WIB Cetak

Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas

Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan, surat pernyataan dari orangtua/wali murid menjadi syarat agar anaknya bisa mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.

"Kalau bersedia, harus ada bukti kesediaan (surat pernyataan)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Kamis (9/9/2021).

Disampaikannya, penerapan surat pernyataan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di antaranya Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

"Jadi berlaku untuk semua sekolah," ungkapnya.

Contoh surat pernyataan yang mesti dibuat orangtua/wali murid agar anaknya bisa mengikuti belajar tatap muka terbatas.

Sementara bagi orangtua/wali murid yang tidak bersedia membuat surat pernyataan, anaknya bisa tetap mengikuti pembelajaran secara daring atau dalam jaringan.

"Buka sekolah itu pilihan, bagi orangtua yang tidak setuju anaknya luring (belajar tatap muka terbatas), maka bisa tetap daring," tutupnya.

Lebih jauh disebutkan Ismardi, saat ini pihaknya baru memberikan izin belajar tatap muka terbatas kepada 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Ke-9 SMP negeri tersebut di antaranya SMPN 8, SMPN 6, SMPN 13, SMPN 21, SMPN 25, SMPN 23, SMPN 29, SMPN 42 dan SMPN 33. "Hari ini sudah mulai belajar tatap muka," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #pendidikan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+