Bioskop di Pekanbaru Telah Diizinkan Kembali Beroperasi

Kamis, 09 September 2021 - 20:41:00 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah memberikan izin kepada pengelola bioskop untuk menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Izin diberikan seiring turunnya status Kota Pekanbaru dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV ke level III.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, izin bagi bioskop untuk beroperasi sesuai dengan instruksi terbaru Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.

Dalam instruksi itu, terang dia, untuk hiburan umum boleh beroperasi dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Jadi kita ikut instruksi Mendagari. Di dalam instruksi itu kan hiburan umum sudah boleh beroperasi. Bioskop itu masuk ke hiburan umum," ucapnya, Kamis (9/9/2021).

Sementara itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 20/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman PPKM level III pada poin 11 disebutkan, hiburan umum dan layanan hiburan fasilitas hotel dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian, pengelola diminta membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+