Dikembalikan Pemprov, Pemko Perbaiki Draf Ranperwako BTT dan Santunan Kematian

Rabu, 23 November 2022 - 22:38:04 WIB Cetak

Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum, mengembalikan draf Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) tentang Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Santunan Kematian ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi menyebutkan, Biro Hukum meminta agar draf kedua ranperwako itu disempurnakan lagi.

"Hasil fasilitasi dari Biro Hukum sudah kita terima. Tadi kita rapatkan, kita bahas lagi apa-apa yang disarankan oleh Biro Hukum Provinsi Riau," ucapnya, Rabu (23/11/2022).

"Ada beberapa hal yang disarankan oleh Biro Hukum untuk penyempuraan dan perbaikan draf perwako kita. Itu tadi yang kita perbaiki," ulas Masykur.

Ditargetkan, kata dia, draf Ranperwako BTT dan Santunan Kematian tersebut telah diajukan kembali ke Pemprov Riau sebelum akhir pekan ini.

"Harapannya paling lama hari Jumat ini sudah kita kirim kembali ke Biro Tapem Provinsi Riau untuk selanjutnya dikirim ke Dirjen Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) untuk penandatanganan perwakonya," tutup Masykur.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru di 2023 mendatang berencana memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari keluarga kurang mampu sebesar Rp1 juta yang dianggarkan melalui BTT. Untuk BTT sendiri diusulkan sebesar Rp19 miliar.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+