Sejumlah Tiang Reklame Rokok Berdiri di Trotoar Tuanku Tambusai

Senin, 17 Januari 2022 - 20:14:56 WIB Cetak

Tiang reklame rokok yang berdiri di atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Sejumlah tiang reklame yang mengiklankan salah satu rokok, berdiri di atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai/Nangka, tak jau dari Mal Living World.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyatakan, keberadaan tiang reklame tersebut telah melanggar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Pada Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan bahwa reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, di poin a ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar," ucapnya, Senin (17/1/2022).

Karena melanggar aturan berlaku, kata dia, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan dan surat peringatan kepada penyelenggara tiang reklame bersangkutan.

"Hari ini kami sudah beri surat teguran pertama dan panggil penyelenggara iklan. Kami jelaskan terkait reklame yang mereka pasang, tempatnya tidak tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru juga sudah membentuk tim untuk menertibkan tiang reklame ilegal yang masih berdiri di Kota Pekanbaru. Tim ini terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Bapenda, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD Pekanbaru. 

Saat ini, terdata sekitar 120 tiang reklame ilegal yang masih berdiri di Kota Pekanbaru. Penertiban direncanakan dengan sistem lelang, dan sedang menyesuaikan dengan regulasi. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+