Dukung PTSL, Pekanbaru Bakal Gratiskan BPHTB untuk NJOP Hingga Rp250 Juta

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:01:10 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus bersama Kepala BPN Memby U Pratama dan jajaran, saat mengikuti Sosialisasi PTSL secara virtual dengan Menteri ATR Syofyan Jalil, Kamis (27/1/2022).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, siap mendukung dan menyukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 yang telah diprogramkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah kota saat ini tengah menyusun regulasi menggratiskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPKTB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp250 juta.

"Kita sedang menyusun kebijakan ini untuk mendukung percepatan program PTSL," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, usai mengikuti Sosialisasi PTSL secara virtual dengan Menteri ATR Syofyan Jalil, Kamis (27/1/2022).

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan tema "Peran Pemerintah Daerah Dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat" turut dihadiri Kepala BPN Pekanbaru Memby U Pratama.

Disampaikan Firdaus, program PTSL mesti disukseskan karena dinilai banyak memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen tanah.

"Untuk itu kita mengajak masyarakat untuk ikut dalam program PTSL, sesuai arahan dari pak menteri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Pekanbaru Memby U Pratama menyebutkan, sejak 2017 hingga 2021 lalu pihaknya telah menerbitkan 26 ribu lebih sertifikat PTSL dari total 32 ribu bidang tanah yang terdaftar.

Kemudian pada 2022 ini, terang dia, Kota Pekanbaru mendapat anggaran untuk 1.500 bidang tanah yang tersebar di tiga kelurahan di antaranya Kelurahan Maharani, Tangkerang Utara dan Tangkerang Selatan.

Dirinya berterima kasih mendapat dukungan dari pemerintah kota untuk menyukseskan program PTSL. Ia menyebut nantinya seiring pertambahan anggaran bakal ada wilayah baru untuk PTSL tahun 2022. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+