Pemko Pekanbaru Minta 18 Aset Chevron ke Pemerintah Pusat

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:33:17 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta sebanyak 18 aset eks PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pemerintah Pusat. Permintaan sendiri sudah diajukan sejak lima tahun lalu.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, seiring berakhirnya masa kontrak PT CPI pada 9 Agustus 2021, maka seluruh aset yang digunakan perusahaan dikembalikan ke negara dan sekarang menjadi milik BUMN PT Pertama Hulu Rokan (PHR).

"Kami meminta ke Pemerintah Pusat agar aset itu dihibahkan, terutama tanah-tanah yang di atasnya ada bangunan untuk pelayanan publik seperti kantor Camat Rumbai, pelabuhan, dan sekolah. Dari lima tahun yang lalu kami mengajukan untuk dihibahkan," ungkapnya, Kamis (27/1/2022).

Saat ini, sebut dia, hibah aset eks PT Chevron itu masih dalam proses. Dengan demikian, seluruh aset yang digunakan pemerintah kota masih berstatus pinjam pakai.

Adapun 18 aset eks PT CPI yang dipinjam pakai tersebut terdiri dari tanah Pelabuhan eks PT Chevron, bangunan kantor Camat Rumbai di Jalan Sembilang ujung (di samping gerbang pelabuhan), bangunan pelabuhan 1, bangunan pelabuhan 2, bangunan pelabuhan 3, tanah dan atau bangunan SDN 008 Rumbai, serta tanah dan atau bangunan SDN 009 Rumbai.

Kemudian, tanah dan atau bangunan SDN 149 di Kelurahan Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari, tanah dan atau bangunan kantor Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai Pesisir, tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas di Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SDN 032 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Timur, Jalan Paus di Kecamatan Rumbai, tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah Tempat Pemakaman Umum di bundaran Chevron Jalan Sembilang. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+