Anak tak Divaksin Dilarang Ikuti PTM, Walikota Pekanbaru: Itu Konsekuensi

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:35:15 WIB Cetak

Salah seorang murid SD di Pekanbaru tengah menjalani vaksinasi.

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus menyatakan, kebijakan bagi anak yang belum divaksin tak diizinkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) merupakan konsekuensi bagi orangtua yang masih belum memberikan izin bagi anaknya untuk disuntik vaksin.

"Bila belum juga memahami dan tidak mau anaknya divaksin, konsekuensinya anaknya tidak bisa mengikuti PTM langsung," ucapnya, Selasa (22/2/2022).

"Maka oleh sebab itu, konsekuensi anaknya tidak mau divaksin, anaknya tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah," ulasnya.

Untuk itu, ia mengimbau orangtua peserta didik untuk tidak ragu memvaksin anaknya supaya bisa mengikuti PTM di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini sebagian besar anak di Pekanbaru telah disuntik vaksin.

"Jadi apa diragukan lagi, justru dengan vaksin untuk memberi kekebalan terhadap dampak Covid-19," tutupnya.

Salah seorang anak di Pekanbaru tengah menjalani vaksinasi sebagai upaya agar terhindar dari wabah Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, Disdik Kota Pekanbaru tidak mengizinkan bagi anak usia 6 hingga 11 tahun yang belum disuntik vaksin untuk mengikuti PTM.

Hal itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420.Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19 Bagi Peserta Didik se Kota Pekanbaru.

Ada 4 poin dalam SE tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas tersebut.

Pertama, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada saudara (kepala sekolah) untuk menghimbau para orang tua/wali murid agar anak-anak peserta didik untuk melaksanakan vaksin Covid-19 dosis I maupun dosis II bagi anak usia 6-11 tahun.

Kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksin Covid-19 dosis I maupun dosis II.

Ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis I maupun dosis II agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.

Keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting. (abd)



Baca Juga Topik #pendidikan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+