Rugikan Pemko Pekanbaru Rp2,7 M per Tahun, Ratusan Tiang Reklame Ilegal Mulai Dipotong

Selasa, 08 Maret 2022 - 15:52:34 WIB Cetak

Tim penertiban tiang reklame ilegal melakukan pemotongan reklame di salah satu titik jalan.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim penertiban reklame, mulai melakukan pemotongan terhadap ratusan tiang reklame ilegal yang tersebar di 6 ruas jalan.

Penertiban sendiri diawali di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Imam Munandar dan Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (8/3/2022).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin selaku ketua tim penertiban menyebutkan, pemotongan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB.

"Hari ini ada 7 tiang reklame yang kita tertibkan," ungkapnya.

Disampaikan pria yang akrab disapa Ami ini, keberadaan ratusan tiang reklame ilegal tersebut telah merugikan Pemko Pekanbaru sekitar Rp2,7 miliar per tahun.

"Dari jumlah 126 tiang reklame (ilegal) ini, kalau mereka tidak bayar pajak, pemerintah kota dirugikan Rp 2,7 miliar per tahun," ucapnya.

Lebih jauh disebutkannya, ratusan tiang reklame yang dinyatakan ilegal tersebut dibagi dalam empat kategori. Di antaraya tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak, dan tidak berizin dan tidak bayar pajak.

"Tahap awal, kita tertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+