Dinas LHK Pekanbaru Sebar Satgas Gakkum di 15 Kecamatan

Senin, 14 Maret 2022 - 14:38:35 WIB Cetak

Kepala Dinas LHK Pekanbaru Hendra Afriadi

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saat ini telah menyebar sebanyak 15 tim satuan tugas penegakan hukum (satgas gakkum) di 15 kecamatan.

Kepala Dinas LHK Pekanbaru Hendra Afriadi menyebutkan, satgas gakkum tersebut bertugas mengawasi warga agar tidak membuang sampah di sembarang tempat dan harus sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Bagi warga yang melanggar, maka akan diberikan sanksi secara langsung oleh satgas gakkum.

"Sanksinya bagi yang kedapatan melanggar akan diberikan teguran hingga didenda sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya, Senin (14/3/2022).

Berdasarkan aturan berlaku, terang Hendra, pelanggar bisa diberikan sanksi denda berdasarkan jumlah atau berat sampah yang dibuang di sembarang tempat. Denda dimaksud berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp5 juta tergantung kubikasi sampah. 

Ia tidak menampik saat ini masih banyak didapati tumpukan sampah di pinggir ruas jalan utama maupun pemukiman warga. Hendra menyebut kurang disiplinnya warga dalam membuang sampah menyebabkan tumpukan sampah disejumlah titik di Pekanbaru.

"Sampah sebenarnya sudah diangkut oleh pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun masyarakat kembali membuang di tempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi ke sannya sampah yang ada tidak diangkut," pungkasnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+