Proses pembongkaran kanopi di salah satu ruko di Jalan Agus Salim, Minggu (20/3/2022) malam.
Betuah Pekanbaru - Personel Satpol PP Kota Pekanbaru, melakukan pembongkaran terhadap kanopi yang terpasang di sejumlah rumah toko (ruko) di Jalan Agus Salim, Minggu (20/3/2022) malam.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menyebutkan, pemilik ruko yang kanopinya dibongkar itu telah diminta melakukan pembongkaran sendiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kanopi masih berdiri kokoh.
Disampaikannya, kanopi yang dibongkar masing-masing memiliki panjang lebih dari 2,5 meter sehingga sampai di pedesterian jalan. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
"Kanopinya melebihi perda yang ada, jadi kami tertibkan beberapa," ucapnya, Senin (21/3/2022).
Dikatakan Desheriyanto, awalnya pemilik ruko yang kanopinya dibongkar melakukan protes terhadap penertiban yang dilakukan. Mereka mempertanyakan atutan atau dasar hukum pembongkaran.
"Mereka mempertanyakan kenapa ada penertiban terhadap kanopi mereka. Mereka bertanya aturannya jelas atau tidak. Kita sampaikan aturannya," ujar dia.
Dirinya menjelaskan, bahwa petugas sudah memberi himbauan kepada pemilik ruko agar segera membongkar sendiri kanopi tersebut.
Petugas akhirnya membongkar langsung lantaran pemilik ruko enggan membongkar sendiri. Sebanyak 60 personel dari Satpol PP Kota Pekanbaru ikut membantu proses pembongkaran kanopi yang berlangsung hingga Senin (21/3/2022) dinihari itu. (rki)