Disnaker Pekanbaru Sebut Cuti Bersama Karyawan Swasta Bersifat Pilihan

Senin, 25 April 2022 - 13:59:11 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyebutkan, cuti bersama bagi pegawai atau karyawan di perusahaan swasta pada lebaran Idul Fitri tahun ini berisifat pilihan.

Yang mana, karyawan tetap diperbolehkan mengambil cuti bersama tanggal 29-30 April 2022 dan tanggal 4 hingga 6 Mei 2022 dengan catatan cuti tahunannya dipotong.

"Karyawan diberi hak mengambil cuti jelang lebaran dengan catatan cuti tahunannya dipotong. Karena libur oleh perusahaan, itu tanggal merah saja, hanya tanggal 2 dan 3 (Mei). Seperti itu bunyi edarannya (SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini)," kata Kepala Disnaker Abdul Jamal, (25/4/2022).

"Jadi kalau karyawan ingin mengambil cuti, itu boleh, tanggal 29 dan 30. Tapi, cuti tahunannya dipotong," ulasnya.

Disnaker, terang Jamal, telah menyiapkan surat edaran tentang cuti bersama Idul Fitri 1443 H tersebut dan nantinya akan disebar ke seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau.

"Edaran ini akan kita teruskan ke seluruh perusahaan. Karena kalau tidak disampaikan, sekarang karyawan ada yang mengira jelang lebaran ini cuti bersama, libur nasional, tidak," ujarnya.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), terang Jamal, cuti bersama Idul Fitri 1443 H akan dimulai tanggal 29-30 April dan 4-6 Mei 2022.

"Jadi berbeda dengan ASN. ASN cutinya memang dimulai dari 29 dan 30 itu. Tapi untuk karyawan swasta, itu liburnya tanggal merah saja, tanggal 2 dan 3 (Mei)," tutup Jamal.

Sesuai keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022 dan 1/2022 yang diteken pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo, cuti bersama ditetapkan tanggal 29-30 April dan tanggal 4 hingga 6 Mei 2022.

Sementara untuk libur nasional Idul Fitri 1443 H ditetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+