Aduan THR Nihil, Disnaker Pekanbaru Duga Karyawan Takut Dipecat

Senin, 09 Mei 2022 - 13:22:28 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, tidak ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sejak posko pengaduan THR kita buka dan ditutup, kita tidak ada menerima laporan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (9/5/2022).

Namun demikian, pihaknya memperkirakan ada di antara perusahaan yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan yang ditetapkan.

"Kalau prediksi kita, pasti ada itu, tidak mungkin tidak ada karena jumlah perusahaam ada sekitar 3 ribuan," ujar pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini.

Pihaknya menduga tidak adanya karyawan yang melapor lantaran takut terkena sanksi berupa pemecatan dari perusahaan.

"Jadi, kemungkinan karyawan takut melapor karena kalau melapor takut kena sanksi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Disnaker Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan bagi karywan swasta yang tidak dibayarkan THR. Posko pengaduan ini dibuka hingga H-1 Idul Fitri 1443/2022 M.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/Disnakertrans/963 tentang Pelaksanan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR paling lambat sudah dibayarkan pada H-7 lebaran. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+