Ancam Putus Kontrak, Muflihun Deadline Rekanan 3 Bulan Tuntaskan Persoalan Sampah

Rabu, 08 Juni 2022 - 21:05:21 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun

Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, memberi batas waktu selama tiga bulan kepada rekanan atau operator angkutan sampah untuk menuntaskan persoalan tumpukan sampah yang masih terjadi sampai saat ini.

Kedua operator angkutan sampah tersebut di antaranya PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah yang bertugas mengangkut sampah di zona 1 dan zona 2.

"Kita minta mereka untuk segera memikirkan caranya selama triwulan ini," ucap Muflihun, usai memimpin rapat evaluasi penanganan sampah, Rabu (8/6/2022).

Dari evaluasi yang dilakukan, kata dia, sejauh ini rekanan belum maksimal menjalankan tugas sehingga masih banyak didapati tumpukan sampah dan dikeluhkan warga.

"Kita akui saja sampai hari ini kondisi Pekanbaru masih banyak sampah menumpuk," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Muflihun, pemerintah kota menginginkan PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah menangani tumpukan sampah sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Kita tidak mau tahu, karena kita sudah sepakati kontrak bersama. Jadi, mereka harus pikirkan cara mengatasi sampah ini selama 3 bulan ini. Jika tidak juga, ya lebih baik putus kontrak," tegasnya.

Seperti diketahui, Muflihun mendapat tiga tugas prioritas dari Gubernur Riau selama memimpin Pekanbaru di antaranya menuntaskan persoalan banjir, jalan rusak dan sampah. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+