Pengganti TDP, Pelaku Usaha di Pekanbaru Wajib Kantongi NIB

Kamis, 09 Juni 2022 - 14:48:23 WIB Cetak

Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru F Rudi Misdian

Betuah Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menyatakan, seluruh pelaku usaha di Ibukota Provinsi Riau wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sekretaris DPM-PTSP F Rudi Misdian menyebutkan, NIB merupakan legalitas berusaha yang mesti dimiliki seluruh pelaku usaha.

"Kalau warga negara itu kartu identitas pengenalnya KTP, yang berusaha itu NIB. Jadi semua pelaku usaha yang berusaha di Indonesia, itu wajib mengurus NIB," ungkapnya, Kamis (9/6/2022).

Dengan adanya NIB, terang Rudi, DPM-PTSP Pekanbaru tidak lagi menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi pelaku usaha.

"Tentu kita sesuaikan dengan aturan baru. Jadi, NIB yang sekarang," ucapnya.

Sementara itu bagi pelaku usaha di wilayah kecamatan pemekaran, lanjut Rudi, saat ini juga telah bisa mengurus NIB seiring sudah terkoneksinya kode wilayah pemekeran dengan Online Single Submission (OSS).

Hanya saja, pelaku usaha di kecamatan pemekaran mesti melakukan perubahan data di KTP terlebih dahulu guna disesuaikan dengan kecamatan baru.

"Ya (harus diganti), kan dari dukcapil nya memang diarahkan seperti itu (ganti KTP)," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+