Kawasan Padat Lalin, Dishub dan Rekanan Bangun JPO di Depan Living World

Jumat, 15 Juli 2022 - 20:49:36 WIB Cetak

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso dan perwakilan PT Adi Kartika Jaya memberikan keterangan terkait pembangunan JPO.

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan PT Adi Kartika Jaya, kini sudah memulai pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan lampu merah Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta, tepatnya di depan Mal Living World.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menyebutkan, pembangunan JPO diperlukan mengingat padatnya arus lalu lintas (lalin) di lokasi itu sehingga menyulitkan bagi pejalan kaki untuk melintas.

"Karena itu, kita bangunkan JPO mulai dari halte Transmart menuju Patung Kuda sampai di trotoar depan Living World. Biaya pembangunan JPO ini akan ditanggung oleh pihak ketiga, yaitu PT Adi Kartika Jaya," ungkapnya, Jumat (15/7/2022).

Disampaikan Yuliarso, rencana pembangunan JPO itu telah dijajaki pihaknya dengan PT Adi Kartika Jaya sejak Oktober 2019 lalu melalui penandatangan nota kesepahaman atau MoU. Saat itu, rekanan mulai melengkapi administrasi yang diperlukan hingga melakukan berbagai kajian kelayakan.

"Kajian ini dilakukan oleh para ahli. Jadi bukan sembarang main tunjuk saja mau bangun di situ (depan Living World)," tegasnya.

Tiang bangunan JPO yang sudah mulai berdiri di depan Mal Living World Jalan Tuanku Tambusai.

Setelah semua administrasi termasuk dana pembangunan hingga kajian kelayakan disiapkan, rencana pembangunan JPO baru dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kesepekatan kerjasama antara Dishub dan PT Adi Kartika Jaya di September 2021.

"Jadi cukup panjang ya perjalanannya," ujar dia.

Sesuai target, JPO sudah bisa difungsikan tahun ini. "Sebenarnya tahun lalu (2021), itu sudah selesai. Tapi karena terdampak pandemi Covid-19, pembangunan baru bisa dilakukan tahun ini," paparnya.

Sesuai perjanjian kesepekatan kerjasama, lanjut Yuliarso, PT Adi Kartika Jaya diberi waktu mengelola JPO hingga 2026 mendatang. Selama pengelolaan, perusahaan boleh memasang iklan di atas JPO dengan mengikuti ketentuan berlaku dan membayar pajak.

"Selanjutnya JPO tersebut akan diserahkan ke kita dan akan menjadi aset pemerintah kota," ucapnya.

Meski demikian, PT Adi Kartika Jaya masih bisa memperpanjang pengelolaan JPO dengan catatan membayar retribusi sewa tanah dan retribusi sewa bangunan JPO.

"Jadi kalau pemanfataan barang milik daerah, itu bisa disewa, bisa pinjam pakai. Kalau bernilai ekonomis, tentu sewa," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+