Spanduk tarif parkir yang terpampang di lokasi parkir di Jalan Hangtuah, tepatnya di sebelah Alfamart dan BRI yang berada persis di depan Jalan Bambu Kuning.
Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan, untuk saat ini tarif parkir baru sebesar Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu bagi kendaraan roda empat masih belum berlaku.
Sesuai jadwal, sosialisasi kenaikan tarif parkir sendiri baru akan dilakukan pada Agustus mendatang.
"Agustus itu sosialisasi, hanya informasi saja, belum ada penarikan (tarif baru)," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (28/7/2022), menyikapi sudah adanya spanduk kenaikan tarif parkir di salah satu titik jalan.
Selain baru akan disosialisasikan, sebut dia, tarif parkir baru tersebut juga masih menunggu persetuan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.
Untuk itu, Yuliarso pun belum bisa memastikan apakah tarif parkir baru itu sudah bisa diterapkan pada September mendatang.
"Kita estimasi di September. Itu akan kita laporkan kepada Pj. Ini kan sudah program sebelumnya, sementara dia (Muflihun) masuk d ipertengahan tahun," ujarnya.
Seperti diketahui, di salah satu lokasi parkir di Jalan Hangtuah, tepatnya di sebelah Alfamart dan Bank BRI yang berada persis di depan Jalan Bambu Kuning, sudah terdapat satu spanduk kenaikan tarif parkir. (rki)