Pemko Pekanbaru Deadline OPD Data Mobil Dinas

Jumat, 12 Agustus 2022 - 19:53:22 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan batas waktu atau deadline hingga 15 Agustus 2022 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menuntaskan pendataan mobil dinas.

"Senin depan, itu sudah tuntas," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Jumat (12/8/2022).

Disampaikannnya, pendataan mobil dinas di tiap OPD sesuai arahan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, bertujuan untuk penataan aset milik pemerintah kota.

"Jadi nanti datanya akan diserahkan ke bapak Pj walikota," ungkapnya.

Jamil, tidak menutup kemungkinan bagi pimpinan OPD yang kedapatan memakai mobil dinas lebih dari satu diminta mengembalikan ke BPKAD.

"Kalau ada mobil yang tidak pakai agar dikembalikan, atau ada yang makai lebih dari satu dikembalikan juga, mengapa banyak-banyak," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+