Pendataan Mobil Dinas OPD, Sekdako Pekanbaru Tunggu Laporan BPKAD

Selasa, 16 Agustus 2022 - 22:05:59 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, masih menunggu laporan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pendataan mobil dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sebagian mungkin sudah sampai ke BPKAD. Nanti kita tanyakan ke bu Yuli (Kepala BPKAD) sudah berapa persen dari semua OPD yang telah mendata mobil dinas di OPD masing-masing," ucapnya, Selasa (16/8/2022).

Diakui Jamil, untuk batas waktu pendataan yang diberikan ke OPD telah berakhir pada Sabtu (13/8/2022) dan laporan sudah mesti diberikan ke BPKAD paling lambat Senin (15/8/2022).

"Sudah (selesai waktu pendataan), tapi mungkin (laporannya) masih di BPKAD. Nanti kita tanyakan ke BPKAD," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan batas waktu atau deadline hingga 15 Agustus 2022 kepada seluruh OPD untuk mendata dan melaporkan jumlah mobil dinas.

"Senin depan, itu sudah tuntas," kata Jamil, Jumat (12/8/2022).

Disampaikannnya, pendataan mobil dinas di tiap OPD sesuai arahan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun yang bertujuan untuk penataan aset milik pemerintah kota.

"Jadi nanti datanya akan diserahkan ke bapak Pj walikota," ungkap Jamil.

Dari hasil pendataan nanti, lanjut dia, bagi pimpinan OPD yang kedapatan memiliki dan mengoperasikan mobil dinas lebih dari satu akan diminta mengembalikannya ke BPKAD.

"Kalau ada mobil yang tidak pakai agar dikembalikan, atau ada yang makai lebih dari satu dikembalikan juga, mengapa banyak-banyak," ujarnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+