Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Candirejo

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:56:40 WIB Cetak

Tiga pengedar sabu yang diringkus Satres Narkoba Polres Inhu.

Betuah Inhu - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu, meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu di Kaplingan Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.

Bersama ketiga tersangka masing-masing SS alias Silo (46), HH alias Nandus (22) dan RA alias Mbeng (26), polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 25,07 gram dan barang bukti lainnya. Ketiganya diringkus di rumah tersangka Silo, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Rabu (24/8/2022) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Air Molek itu.

Diungkapkannya, pada Ahad (14/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan Informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Arjuna Kaplingan Desa Candirejo.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Agi Vidata Kataren mengintruksikan sejumlah personel turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Ketika itu, tim telah mengantongi sebuah nama yang diketahui kerap bermain narkoba, yakni SS alias Silo.

Selang beberapa hari di lapangan, tepatnya Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, keberadaan SS terdeteksi dan tengah bertransaksi sabu di rumahnya.

Tidak ingin buruannya lepas, tim segera meluncur ke rumah SS dan berhasil mengamankan tersangka bersama dua orang temannya yang sedang asik duduk di teras belakang rumah.

Tidak jauh dari tempat SS duduk, ditemukan 4 paket sabu siap edar yang diakui miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan 1 paket sabu di kantong celana SS.

Penggeledahan berlanjut ke dalam kamar SS, ditemukan lagi 1 paket sabu yang dibalut tisu dalam sebuah tas di kasur SS.

SS pun tak bisa mengelak lagi setelah tim menemukan 6 paket sabu, selain narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai sebanyak Rp11.527.000 diduga hasil penjualan sabu, handphone android yang digunakan tersangka bertransaksi serta barang bukti lain berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tutup Misran. (yuz)



Baca Juga Topik #Inhu+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+