Perwako Ditandatangani Firdaus, Tarif Parkir di Pekanbaru Resmi Naik

Kamis, 01 September 2022 - 23:37:28 WIB Cetak

Foto Internet

Betuah Pekanbaru - Tarif parkir baru di Kota Pekanbaru sebesar Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu roda empat, mulai berlaku terhitung hari ini, Kamis (1/9/2022).

Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru No.148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah, menjadi dasar hukum kenaikan tarif parkir tersebut.

Perwako ini sebelumnya ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus pada tanggal 9 Mei 2022, atau sebelum Muflihun ditunjuk sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru.

Kenaikan tarif parkir dimuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022, yang untuk roda dua sebesar Rp2 ribu, roda empat Rp3 ribu dan roda 6 Rp10 ribu.

"Jadi payung hukumnya perwako pada saat pak Firdaus. Tak ada masalah. Perwako inikan produk hukum walikota," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (1/9/2022).

"Walikota itukan lembaga walaupun saat itu masih pak Firdaus. Tapi jelas lembaganya itu walikota, walikota itu pemerintah daerah. Sekarang kita hanya menjalankan. Kita juga sudah melaporkan terkait hal ini kepada Pj Walikota Pekanbaru," ulasnya.

Disampaikan Yuliarso, tarif parkir baru tersebut diterapkan secara merata untuk seluruh ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Kita juga sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik," ungkap dia.

Bersamaan dengan naiknya tarif parkir, lanjut Yuliarso, iakembali menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir. Hal ini menurutnya sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.

"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit serta juga topi selain juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan," paparnya.

Yuliarso juga mengingatkan soal attitude. Minimal sambut kendaraan itu saat akan parkir, kemudian antar ke lokasi parkirnya. "Kemudian (jukir harus) antarkan kendaraan itu keluar menuju jalan yang akan ditempuhnya," pungkas dia. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+