Mobil Listrik jadi Kendaraan Dinas, Muflihun: Saya Pelajari Dulu

Jumat, 16 September 2022 - 16:12:27 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun saat berada dalam mobil dinas jabatannya.

Betuah Pekanbaru - Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, menyatakan siap menindaklanjuti isntruksi Presiden Jokowi terkait penggunaan mobil listrik sebagai mobil dinas jabatan.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menggelar rapat khusus untuk membahas pengadaan dan pengoperasian mobil listrik tersebut.

"Saya akan menggelar rapat khusus, supaya para pejabat sudah lebih dahulu menggunakan mobil listrik," ucapnya, Jumat (16/9/2022).

Saat ini, kata Muflihun, ia masih belum mengetahui secara pasti seperti apa aturan penggunaan mobil listrik sebagai mobil dinas jabatan. 

"Saya belum baca aturannya. Saya pelajari dahulu, siapa yang boleh dan tidak boleh menggunakan mobil listrik," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah beralih menggunakan kendaraan listrik. Saat ini, pilihan mobil listrik yang dijual di Indonesia sudah mulai banyak. Ada yang Rp200 juaan sampai miliaran rupiah.

Perintah Jokowi untuk menggunakan kendaraan listrik itu tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tertanggal 13 September 2022. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+