DPRD Padang Pariaman Belajar Aplikasi Digital ke Diskominfotiksan Pekanbaru

Jumat, 18 November 2022 - 13:30:54 WIB Cetak

Sekretaris Diskominfotiksan Pekanbaru Tri Sepnasaputra dan jajaran, saat menerima kunjungan Komisi III DPRD dan Dinas Kominfo Padang Pariaman.

Betuah Pekanbaru - Komisi III DPRD Kabupaten Padang Pariaman bersama Dinas Komunikasi Informatika setempat, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru, Kamis (17/11/2022).

Kedatangan Komisi III dan Diskominfo Padang Pariaman ini dalam rangka sharing dan konsultasi penerapan sistem aplikasi digital dalam pemerintahan dan sistem kerjasama media di Diskominfotiksan Pekanbaru. 

Rombongan tamu disambut oleh Sekretaris Diskominfotiksan Pekanbaru Tri Sepnasaputra didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikas Publik (PIKP) dan Bidang Aplikasi Persandian dan Tata Kelola SPBE (APTIKA) beserta jajaran.

Deny Hidayat selaku Kepala Bidang APTIKA dalam pertemuan itu memaparkan layanan Command Center sebagai salah satu wajah sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Diskominfotiksan yang ia kelola.

"Pada prinsipnya command center pekanbaru fungsinya ada 3, yaitu sebagai pusat data, monitoring kota, dan ruang kendali implementasi e-gov," ujarnya.

Ia mendemonstrasikan penggunaan GIS yang merupakan peta digital persebaran penduduk dengan sandingan data pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.

"Walikota Pekanbaru tidak boleh salah langkah dalam mengambil kebijakan, karena itu perlu dibekali dengan metadata," ucapnya.

Adapun dalam hal pelaksanaan kerjasama media, pemaparan disampaikan oleh Dedi Damhudi selaku Kepala Bidang PIKP. 

Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan kerjasama media yang dilakukan oleh Diskominfotiksan Kota Pekanbaru dijalankan berdasarkan Perwako Pekanbaru Nomor 214 tahun 2020 tentang  Penyebarluasan Informasi Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Media Massa.

Sebagai informasi bahwa anggaran pelaksanaan kerjasama media di Diskminfo Kabupaten Padang Pariaman berkisar Rp800 juta. Dengan anggaran yang lebih kecil dibandingkan dengan Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, perlu di lakukan perencanaan skema agar penyebarluasan informasi tetap tepat maksimal.

Menanggapi kondisi tersebut, Dedi menjelaskan perlunya pengkategorisasian media massa berdasarkan kemungkinan sampainya berita tersebut kepada publik sebagai penerima berita.

"Dalam pelaksanaan kerjasama, media massa diklasifikasikan kelayakannya berdasarkan tier sehingga pemberitaan yang disebarluaskan benar-benar bisa terukur," terang Dedi.

Sebagai informasi pada tahun 2022, ada sebanyak 142 meida online, 35 media cetak, dan 8 media elektronik yang melakukan kerjasama advertorial berita dengan Diskominfotiksan Kota Pekanbaru. Rp2,5 juta untuk media online per sekali terbit, Rp4 juta untuk media cetak per sekali terbit, Rp120 ribu untuk media elektronik radio per spot, dan Rp1 juta untuk media elektronik tv per spot.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+