Pekanbaru akan Terapkan Tipiring Tindak Pembuang Sampah Sembarangan

Selasa, 06 Desember 2022 - 19:38:18 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, di 2023 mendatang berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.

"Pada 2023 nanti, kami terapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan," ujar Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Selasa (6/12/2022).

Saat ini, kata dia, pemerintah kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pembuang sampah sembarangan.

Dalam pelaksanaan tugas, satgas tersebut diberi kewenangan menindak langsung pelanggar atau warga yang tidak membuang sampah sesuai waktu dan tempat yang ditentukan.

"Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas agar masyarakat dari daerah lain nyaman datang ke Pekanbaru," ucap dia.

Di samping meningkatkan pengawasan, lanjut Muflihun, jasa angkutan sampah mandiri juga akan diberdayakan untuk mengangkut sampah dari pemukiman menuju ke TPS terdekat. Namun, mereka harus terdata di Dinas LHK setempat.

"Saat ini, angkutan sampah (mandiri) membuang sampah sesuka hati mereka. Makanya, ini harus diatur semua," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+